JAARILANGIT.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak Januari 2016, DPR setuju RUU ini masuk Prolegnas 2015-2019.
Draft RUU PKS memantik kontroversi. Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga di ruang rapat Fraksi PKS menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus diwaspadai karena dinilai sarat dengan konsep Barat yang liberal
Aroma Kebebasan Seks sangat terasa.
Frasa kontrol seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini.
Kebebasan seksual ini makin nampak pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.
Lebih jauh lagi, pada pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu; Maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Seorang laki-laki tidak harus berpakaian laki-laki, namun boleh berpakaian perempuan. Demikian juga sebaliknya. Perempuan boleh berpakaian laki-laki. Karena melarangnya termasuk kontrol seksual. Para perempuan juga berhak berbaju seksi dan minim, karena itu dianggap hak yang dilindungi undang-undang.
Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa Tindak pidana perkosaan meliputi perkosaan di dalam dan di luar hubungan perkawinan.Sesuai pasal ini, seorang istri bisa sesuka hatinya memilih untuk melayani suami atau tidak. Jika suami memaksa untuk berhubungan, maka terkategori pemerkosaan.
Baca artikel aslinya ada di Hidayatullah silhakan klik.
Dibalik perancangan undang undang RUU PKS yang akan di Sahkan..
Salah satunya ulama yang melarang kemaksiatan, zina, LGBT dll bisa di Pidana
Panja: RUU KUHP Disahkan 24 September
Dikutip dari detik com, Pembahasan RUU KUHP sudah mendekati final. RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna tanggal 24 September 2019 mendatang.
"Insyaallah (RUU KUHP disahkan tanggal 24 September)," kata anggota panja RUU KUHP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Anggota Panja RUU KUHP Nasir Djamil mengatakan RUU tersebut akan dibahas kembali dalam rapat panja antara DPR dengan pemerintah.
Meskipun demikian, Nasir membenarkan RUU KUHP akan disahkan pada 24 September mendatang. Sebelumnya, akan ada pengambilan keputusan di tinggal panja pada 19 September.
"Itu pengesahan (tanggal 24 September), tapi ada pembicaraan tingkat pertama pada tanggal 19 September," ungkap Nasir.