Rancangan KUHP : Berbau Kolonial, Minim Perlindungan untuk Rakyat !!
Rancangan KUHP : Berbau Kolonial, Minim Perlindungan untuk Rakyat !!

Rancangan KUHP : Berbau Kolonial, Minim Perlindungan untuk Rakyat !!

RKUHP berpotensi menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah




Ketujuh catatan itu sebagai berikut:

Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif, membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization). RKUHP menghambat proses reformasi peradilan karena memuat sejumlah kriminalisasi baru dan ancaman pidana yang sangat tinggi yang dapat menjaring lebih banyak orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan. Kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan lembaga pemasyarakatan yang tingkat kelebihan bebannya (overcrowding) sudah mencapai titik ekstrem dengan beban 205% per Juli 2019.

Kedua, RKUHP belum berpihak pada kelompok rentan, utamanya anak dan perempuan. Dengan sulitnya akses pada pencatatan perkawinan, pengaturan pasal perzinahan dan samen leven (hidup bersama di luar perkawinan yang sah) tanpa pertimbangan yang matang, berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55% pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi. Kriminalisasi hubungan privat di luar ikatan perkawinan berpotensi meningkatkan angka perkawinan anak yang sudah dialami 25% anak perempuan di Indonesia.

Cita-cita melawan perkawinan anak yang selalu didengungkan Presiden Jokowi dapat dianggap omong kosong. RKUHP juga memidana mereka yang menggelandang, berpotensi memidana anak, masyarakat miskin tanpa dokumen resmi dan korban kekerasan seksual.

Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, utamanya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat. Larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV dan layanan kesehatan reproduksi akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan, karena ancaman pidana.

RKUHP juga berpotensi menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah. RKUHP menghambat program-program kesejahteraan sebagai dampak lanjutan dari terlantarnya puluhan juta anak yang lahir dari pasangan yang dianggap “tidak sah”.

RKUHP juga masih menuntut pemidanaan bagi pecandu dan pengguna narkotika. Hal ini justru kontraproduktif dengan program Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan para pecandu dan pengguna narkotika.
  59
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.