Rancangan KUHP : Berbau Kolonial, Minim Perlindungan untuk Rakyat !!
Rancangan KUHP : Berbau Kolonial, Minim Perlindungan untuk Rakyat !!

Rancangan KUHP : Berbau Kolonial, Minim Perlindungan untuk Rakyat !!

RKUHP berpotensi menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah




Keempat, RKUHP membangkang pada Konstitusi, mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Kembalinya pasal penghinaan presiden, yang hadir dalam suasana penjajahan kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan Konstitusi. MK telah mencabut Pasal penghinaan presiden jelas dengan alasan bahwa kriminalisasi penghinaan presiden bukan lah ciri-ciri negara demokrasi.

Ketentuan lain juga menyumbang iklim ketakutan untuk berdemokrasi seperti pasal-pasal pidana yang dapat menjerat kritik terhadap pejabat, lembaga negara dan pemerintahan yang sah, larangan mengkritik pengadilan, dan lain sebagainya. Belum lagi diperburuk dengan ancaman pidana yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk mematikan kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.

Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. Selain memiliki banyak pasal-pasal yang dibiarkan karet dan multitafsir seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat.

RKUHP juga akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat.

Sebagai contoh, kriminaliasi berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat memberikan ruang pada Polisi dan Jaksa menegakkan pidana hukum yang hidup dalam masyarakat atau pidana adat. Artinya Polisi dan Jaksa dapat memproses pidana semua perbuatan yang mereka anggap masuk dalam kategori hukum yang hidup dalam masyarakat, tanpa perlu dituliskan dalam aturan, tanpa perlu ada ketentuan rumusan tegas dan jelas.

Ini justru akan membunuh pranata hukum adat yang selama ini hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum adat akan dijadikan alat negara dan dapat digunakan secara sewenang-wenang tanpa batasan jelas. Isu lain, Penodaan Agama alih-alih dihapuskan malah justru tidak diatur secara ketat, melainkan sekedar bentuk penghinaan terhadap agama, hal ini akan memperburuk kondisi minoritas agama di Indonesia yang secara statistik merupakan mayoritas pihak yang diproses dalam kasus-kasus penodaan agama.

Keenam, RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen. DPR dan Pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen Negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM.
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.