JARILANGIT.COM - Polisi membubarkan massa Kivlan Zein dan Eggi Sudjana yang berdemo di depan Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Permintaan itu menyusul pembubaran massa yang sama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Melalui pengeras suara, salah seorang anggota polisi menyerukan kepada massa untuk segera bubar. Kepada massa, polisi juga sempat menanyakan perihal surat izin melakukan unjuk rasa yang ternyata tidak ada.
"Jika saudara memiliki surat ijin untuk melakukan aksi silahkan berikan ke kami nanti kami amankan. Jika tidak ada mohon maaf saudara sekalian untuk tidak berada di sini karena mengganggu pengguna jalan lainnya," ujar seorang polisi di depan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Dari pantauan, ada juga Kivlan Zein dan Eggi Sudjana tiba lalu bergabung bersama massa aksi. Sebelum dibubarkan, mereka juga sempat mencoba merangsek masuk ke dalam Bawaslu.
"Mau ngomong laporan dong ke Bawalsu kenapa lu nggak lakukan diskualifikasi atau menegur. Nggak diizinkan polisi, nggak boleh masuk, masa harus berantem sama polisi? Nggak mau saya," kata Eggi Sudjana saat ditanya tujuannya datang ke Bawaslu.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kegiatan aksi dari GERAK tersebut memang tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) terkait pelaksanaan unjuk rasa. Maka dari itu ia meminta perwakilan dari masaa untuk menyampaikan pembubaran diri.
"Iya STTP memang tidak dikeluarkan, mereka nyadarin juga tadi memang gak ada STTP yang kita keluarkan," ujar Harry di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). (suara)