JARILANGIT.COM - Penggunaan virtual private network (VPN) untuk mengakses media sosial (medsos) dan aplikasi pesan secara normal, sangat berbahaya karena data pengguna dapat diakses pihak lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar masyarakat menghapus aplikasi VPN di gawai mereka; apalagi pembatasan akses ke medsos dan pesan instan telah dicabut.
"Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau perangkat lain segera menghapus pemasangan aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," demikian menurut keterangan resmi Kominfo Sabtu (25/5), seperti dilansir dari Antara.
Kominfo pada pukul 13.00 WIB melakukan normalisasi pembatasan akses ke platform media sosial dan pesan instan sehingga pengguna bisa kembali mengirim dan menerima pesan berupa video dan gambar.
Menteri Kominfo Rudiantara kemudian berpesan agar warganet menggunakan Internet untuk hal-hal yang positif serta tidak menyebarkan hoaks.
"Ayo, kita perangi hoax, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi," kata Rudiantara.
VPN semula dirancang untuk mengamankan transaksi dan jaringan. Aplikasi VPN menjadi populer setelah pembatasan akses ke media sosial diberlakukan pada Rabu (22/5). Warganet memasang VPN di perangkat mereka agar bisa mengakses media sosial. Namun, VPN gratis berisiko dimanfaatkan sebagai perangkat pengintai (spyware) untuk mencuri informasi dari pengguna.
Ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat VPN yang berbayar lebih aman digunakan dibandingkan dengan VPN gratis karena dibuat oleh perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber.
Benarkah VPN Mengandung spyware ?
Akibat pembatasan akses media sosial, penggunaan VPN menjadi populer dan akhirnya membawa petaka panjang dimana penyaring situs tak ada lagi, pengguna yang tak faham dengan VPN akan langsung bebas browsing apa saja termasuk membuka situs berbahaya yang mangandung malware, phising, addware, spyware dsbnya.
Situs yang mengandung spyware inilah yang bisa dan akan mencuri segala macam data yg kita simpan di Hp atau komputer, mereka bisa mengacak-acak sesuka hati. melihat isi dari dalam komputer atau hp saat kita online.
Mereka juga bisa mengubah arah browser sesuai kemauan si pembuat malware agar kita mengikuti kemauan mereka saat berinternet.
Situ porno yang tadinya di batasai aksesnya menjadi tak terbatas, siapa saja bisa membuka tanpa halangan. Ingat, salah satu cara melemahkan suatu bangsa adalah dengan merusak mental generasi mudanya.
Lalu salahkan menggunakan VPN, tentu saja tidak, VPN digunakan bagi orang yang tinggal di negara yang membatasi akses internet sesuai dengan kebijakan negara tersebut.
Jadi kebijakan menkominfo itulah yang kurang tepat, hari gini membatasi penggunaan medsos, medsos saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia, mereka bisa melakukan komunikasi dengan teman atau rekan bahkan orang-orang se jagad raya tanpa batasan wilayah atau negara.
VPN tidak mencuri data seperti yang di oponikan media selama ini, yg bisa mencuri data itu situs yang mengandung malware.
Menggunakan VPN membuat dunia ini benar-benar tanpa batas dan tak ada sensor di jaringan Internet...saking asyik dan bebasnya browisng, bisa saja kita terlena dan masuk perangkap di situs yang mengandung malware, addware, phising dan spyware dimana browser yang kita gunakan tak memberi peringatan karena anti malware browser ikut dimatikan !
Harusnya saat browing kita matikan VPN sehingga browser memberi peringatan jika ingin masuk ke salah satu situs berbabahaya dimana kita tak mengetahuinya.
Namun, repotnya jika komputer atau hp sudah terlanjur disisipi malware, yang tak terdeteksi anti virus maka komputer atau Hp harus di format ulang jika ingin aman. (diolah berbagai sumber)