Ketua MK Anwar Usman Pernah Adili Gugatan Prabowo Pilpres  2014
Ketua MK Anwar Usman Pernah Adili Gugatan Prabowo Pilpres  2014

Ketua MK Anwar Usman Pernah Adili Gugatan Prabowo Pilpres 2014

Gugatan Prabowo-Sandi akan diadili oleh 9 hakim konstitusi, di mana 4 di antaranya pernah mengadili gugatan Prabowo-Hatta lima tahu lalu



JARILANGIT.COM - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden 2019-2024. Lima tahun lalu, Prabowo, yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa, melakukan hal serupa.

Gugatan Prabowo-Sandi akan diadili oleh 9 hakim konstitusi, di mana 4 di antaranya juga mengadili gugatan Prabowo-Hatta lima tahu lalu. Keempat hakim konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Arief Hidayat adalah guru besar di bidang hukum tata negara Universitas Diponegoro (Undip) ini merupakan hakim konstitusi periode kedua. Pertama kali menjadi hakim konstitusi pada 1 April 2013 dan sempat menjadi Ketua MK.

Adapun Anwar Usman kini dipercaya 8 hakim konstitusi lainnya menjadi ketua dan nakhoda MK. Jalan hidupnya berliku. Pernah menjadi guru honorer pada 1975, menjadi PNS di Mahkamah Agung, hingga menjadi Kapusdiklat MA. Ia menjadi hakim MK sejak April 2011.

Sedangkan Wahiduddin Adams, sebelum menjadi hakim konstitusi, malang melintang di Kemenkum HAM. Jabatan terakhirnya adalah Dirjen Peraturan Perundangan pada 2010-2014. Sebagai birokrat di Kemenkum HAM, ia ikut membidangi berbagai perkembangan hukum lintas rezim.

Lalu siapakah Aswanto? selain sebagai hakim konstitusi dan Wakil Ketua MK, ia sehari-hari merupakan guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Guru besarnya di bidang hukum pidana.

Lima hakim yang mengadili Prabowo-Hatta pada 2014 kini tidak lagi menyidangkan, yaitu Hamdan Zoelva, M Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi, yang purnatugas, serta Patrialis Akbar yang menjalani masa hukuman karena korupsi.

Lima hakim itu digantikan oleh Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul. Lima tahun lalu itu, MK menolak gugatan Prabowo-Hatta dan memenangkan Jokowi-JK.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandiaga dengan mengklaim menang 52 persen.

"Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen," demikian bunyi lampiran dalam gugatan tersebut.

Versi Prabowo berbeda dengan keputusan KPU, yakni KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara, sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," tuntut Prabowo yang memberikan kuasa ke Bambang Widjajanto (BW) dkk.

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.