JARILANGIT.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada kabar buruk bagi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly dalam saluran YouTube iNews tv, Selasa (26/6/2019).
Refly memberikan pandangannya mengenai putusan MK dari segala sisi.
"Jadi begini kalau kita bicara mengenai putusan MK memang saya bicara semua sisi ya, pertama sisi psikologis. Kalau kita bicara sisi psikologis memang yang paling gampang adalah menolak permohonan. Itu paling gampang. Kenapa? Karena ada status quo berarti tidak mengubah apa-apa," ujar Refy.
Menurutnya, mengabulkan permohonan sengketa pilpres tak lagi menjadi urusan mudah sejak MK tahun 2004.
"Mengabulkan permohonan itu hal yang tidak mudah apalagi dalam konteks pilpres yang kita tahu sejak 2004 satu permohonan, 2009 2 permohonan, 2014 1 permohonan itu ditolak dan tanpa dissenting opinion," paparnya.
"Kalau kita bicara tentang data statistik seperti ini memang sedikit kabar buruk bagi 02, itu satu."
Ia menyebutkan, MK dalam masa Mantan Ketua MK, Mahfud MD, merupakan MK yang paling substansif.
"Yang kedua, MK era Pak Mahfud, itu MK yang paling progresif, paling substansif, paling mengikuti dinamika masyarakat" kata Refly.
"Walaupun yang namanya MK, tidak boleh terpengaruh pada opini publik karena itu kode etik mereka," ungkapnya.
"Tapi belakangan ini, hakim MK agak regresif, jadi tidak lagi progresif. Terbukti, putusan-putusan yang terkait dengan Pilkada. Entah apa tiba-tiba 2014 MK mengatakan Pilkada itu tidak masuk rezim pemilu dan kami tidak mau menyidangkannya, padahal sebelumnya sudah ratusan kali menyidangkan mereka."
"Kemudian 2015, 2016 muncul undang-undang yang mengakomodir itu. Karena yang mereka (kubu 02) minta itu gelombang progresif. Gelombang progresif, bisa tidak bertemu dengan gelombang regresif? Kira-kira begitu."
Menurutnya, hal ini tergantung dengan gelombang mana yang lebih kuat dan cepat.
"Kalau progresifnya cepat dan regresifnya lambat, bisa dia terbawa arus gelombang itu. Tapi kalau regresifnya cepat, dan progresifnya tidak kuat-kuat amat, tidak kuat-kuat amat dalam artian begini, kan segala sesuatunya kan base on pembuktian, kan dalam sidang kemarin ada dua hal, satu paradigma berfikir, kedua soal teknis," jelas Refly.
"Soal paradigma itu tadi, MK mau bagaimana, paradigma hitung-hitungan, atau paradigma substansif, dengan dalil masing-masing."
"Tetapi ada soal teknis juga, sejauh mana pembuktian itu bisa meyakinkan hakim dan layak untuk dikabulkan."
Lihat video di menit ke 3.18:
Sebelumnya, Refly Harun juga sempat memberikan prediksinya terhadap hasil sidang sengketa pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program 'Apa Kabar Indonesia Malam', tvOne, Minggu (23/6/2019).
Mulanya Refly menjelaskan, berdasarkan pengalamannya mengikuti sidang MK sebelumnya, pihak pemohon adalah pihak yang paling kesulitan.
Diketahui pemohon dalam sidang MK ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pihak termohon adalah Komisi Pemilahan Umum (KPU).
Sedangkan pihak terkait adalah kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau pertandingannya berapa kosong, ini masih kosong-kosong, kan kita belum tahu ini pemenanganya siapa," ujar Refly.
"Tetapi memang kalau pengalaman kita, kita sudah tahu semua, yang namanya bersidang di MK itu memang yang paling enak itu pihak terkait ya, jauh lebih gampang. Yang sedikit susah itu termohon, yang paling susah itu pemohon. Apalagi dalam konteks pilpres. Kenapa? Karena ada dua hal. Ada soal teknis dan paradigmatik," tambahnya.
"Soal teknisnya itu adalah ini kan coverage area-nya itu kan seluruh Indonesia. Perbedaaan suara yang mau dibuktikan 16.957.123 hampir 17 juta. Kan banyak sekali unit-unit itu yang harus dibuktikan."
"Nah secara paradigmatik, MK itu mau ke mana? Apakah dia tetap ingin menjadi mahkamah yang subtantif progresif, peninggalannya Pak Mahfud MD? Apakah dia mau hitung-hitungan saja, division of labor yang katanya sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2017," kata Refly.
"Padahal dulu pembagian tugas sudah ada dan MK tidak terhalang menjadi mahkamah yang substansif. Karena hukum acara itu kan tetap diatur di (UU) 24 tahun 2003, sudah 16 tahun."
"Nah itu juga kesulitan, jadi misalnya saya dari awal, pertama soal kuantitatif, saya kira sangat tidak mudah membuktikan margin yang 16.957.123 suara itu. Lalu kemudian dari sisi kualitatif yang TSM dan langsung berpengaruh pada perolehan suara, tidak mudah juga (untuk dibuktikan-red)," ungkap Refly.
Menurut Refly, sebenarnya ada satu pelanggaran signifikan yang bisa dibuktikan namun belum menjadi peredebatan antara kubu 01 dan 02.
"Karena itu satu hal saja yang bisa dibuktikan, yaitu pelanggaran yang signifikan, yang mengganggu azas pemilu yang jurdil. Tapi saya katakan, itu paradigma ini belum menjadi mahkota di MK."
"Nah ada soal pinggiran sedikit, soal keterpenuhan sarat formil dan materil, salah satu isunya adalah tentang Ma'ruf Amin. Tapi kita tahu bahwa baik pemohon maupun temohon tidak menjadikan itu sebagai titik perdebatan yang besar," ungkap Refly.
"Karena itu saya katakan, hasilnya sudah ketahuan, dan saya kira tidak susah, bagi hakim MK. Prediksi saya mungkin tidak akan ada dissenting opinion terhadap pokok perkara, kalau terhadap esepsi mungkin ada, soal misalnya kewenangan MK, soal apakah permohonan perbaikan diterima atau tidak," ujarnya.
Lihat video di menit ke 28:53
(Roifah Dzatu Azmah/tribunnews)