Modus Operandi Rentenir Online Menjebak Mangsa
Modus Operandi Rentenir Online Menjebak Mangsa

Modus Operandi Rentenir Online Menjebak Mangsa

Ada Ribuan aduan nasabah pinjaman online yang mengeluh kena jeratan bunga yang tiba-tiba menggunung. Bahkan ada penagih yang bilang ke peminjam: sudah deh saya beli kamu saja, kamu tari telanjang nanti utangmu saya anggap lunas



Artikel ini cukup panjang, oleh karena itu kami bagi dalam beberapa bagian agar tak bosan dibaca dan tersampaikan maksud dari penulisan ceritanya..

Perusahaan pinjaman online terus tumbuh kendati pemerintah semakin banyak membekukan aplikasi ilegal. Intimidasi dan bunga pinjaman gila-gilaan.

Setelah menimbang-nimbang, Susi mulai tergoda dengan saran itu. Karyawan perusahaan penyelenggara acara bergaji Rp 3,5 juta ini bulat mengajukan pinjaman pada 8 Agustus 2018. “Syaratnya memang mudah,” kata Susi, 44 tahun, yang minta namanya disamarkan, pada 27 April 2019.

Permintaan itu berkaitan dengan teror dan aib yang ia hadapi di depan keluarga besarnya. Susi mengajukan utang Rp 1 juta. Setelah dipotong biaya administrasi, beban biaya bunga, dan biaya jasa, uang yang masuk ke rekeningnya di BRI sebesar Rp 622 ribu. Ia meminjam untuk tenggang 22 hari. Celaka. Gajinya tak bersisa ketika utangnya jatuh tempo. Susi menunggak.

Kepada penagih utangnya, ia meminta waktu sampai gajian berikutnya. Tapi pada hari ke-9, tiba-tiba nomornya berada dalam satu grup WhatsApp asing yang dibuat nomor tak dikenal. Nama grupnya “Hutang Ibu Susi”. Anggotanya adik dan kakak iparnya, juga atasannya. “Di grup itu saya disebut melarikan uang perusahaan,” katanya. “Saya down banget, malu sekali.”


Sejumlah nasabah pinjaman online, melaporkan kasus dugaan ancaman melalui media elektronik, di Jakarta, Juni 2018. tandaseru.id

Tidak hanya satu grup rupanya. Penagih Dana Flash membuat grup lain yang tak menyertakan Susi. Di grup itu, para penagih menceritakan aib-aib Susi yang mereka peroleh dari nomor teleponnya. “Saya diberi tahu teman isi percakapan di grup itu,” katanya.

Susi pun marah tapi tidak bisa berbuat banyak. Ia bertekad tak akan membayar utangnya yang jatuh tempo sebelum para penagih Dana Flash mengembalikan nama baiknya. Akibatnya, utang Susi kini sudah membengkak hingga Rp 7,5 juta. Meski Otoritas Jasa Keuangan sudah membekukan aplikasi ini, Susi masih mendapat tagihan utang dengan angka yang terus naik. “Saya baru tahu mereka ilegal setelah cek ke OJK dan baca berita,” katanya.

Intimidasi saat penagihan utang pinjaman online juga dialami Abidah. Perempuan 36 tahun ini pun meminta nama aslinya disamarkan karena data-data pribadinya diungkap penagih utang di grup beranggotakan keluarga dan teman-temannya. Abidah meminjam Rp 2 juta ke aplikasi Rupiah Now dengan waktu pengembalian 20 hari. Uang ia terima Rp 1.650.000 tapi harus mengembalikan Rp 2.300.000.

Seperti Dana Flash, kata Abidah, aplikasi Rupiah Now juga tak menyebut dengan jelas denda jika ia menunggak bayar. Belakangan baru ia tahu dendanya Rp 150 ribu per hari. “Pantas, tiap hari utang saya bertambah besar,” katanya. Dalam sebulan utangnya bertambah Rp 4 juta.

Abidah mencari utang untuk menutupi kebutuhan keluarganya sejak suaminya mundur dari pekerjaan. Saat ini suami Abidah bekerja serabutan. Dengan gaji Rp 3,8 juta dari pekerjaannya sebagai penjaga toko di pusat perbelanjaan, Abidah harus menanggung kebutuhan tiga anaknya.

OJK telah membekukan dua aplikasi pinjaman online itu karena tak berizin. Kantornya juga sudah tutup. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Forum Komunikasi Korban Rentenir Online (Kobar) Wiki Pradola mengatakan intimidasi penagihan paling banyak dikeluhkan nasabah pinjaman online. Dari 975 aduan yang masuk ke Kobar, mayoritas soal perisakan dunia maya ini.

Menurut Wiki, pembekuan aplikasi pinjaman online tak selalu efektif. Dari penelusuran Wiki, aplikasi yang dibekukan OJK muncul kembali dengan nama berbeda. “Saat nasabah aplikasi lama log-in di aplikasi baru mereka dinyatakan sudah terdaftar,” katanya. Ia berharap OJK punya sistem mencegah aplikasi ilegal muncul tiap saat.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan jumlah aplikasi ilegal terus naik. Lembaganya tak bisa membendung dan memilih memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat agar tak menjadi korban. Selain itu terus mengejar aplikasi ilegal untuk dibekukan.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih tak setuju aplikasi pinjaman online lancung dengan sebutan “fintech ilegal”. Sebab, menurut dia, praktik perusahaan tak berizin itu bentuk kejahatan keuangan melalui aplikasi digital”. “Yang ilegal bukan layanan karena mereka menjebak,” katanya. “Mereka mencari orang lemah yang sedang kesulitan lalu dijebak, ini pemerasan.”

  74
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.