Modus Operandi Rentenir Online Menjebak Mangsa
Modus Operandi Rentenir Online Menjebak Mangsa

Modus Operandi Rentenir Online Menjebak Mangsa

Ada Ribuan aduan nasabah pinjaman online yang mengeluh kena jeratan bunga yang tiba-tiba menggunung. Bahkan ada penagih yang bilang ke peminjam: sudah deh saya beli kamu saja, kamu tari telanjang nanti utangmu saya anggap lunas



Artikel ini cukup panjang, oleh karena itu kami bagi dalam beberapa bagian agar tak bosan dibaca dan tersampaikan maksud dari penulisan ceritanya..

Perusahaan pinjaman online terus tumbuh kendati pemerintah semakin banyak membekukan aplikasi ilegal. Intimidasi dan bunga pinjaman gila-gilaan.

Seperti apa modus aplikasi pinjaman online ilegal menjerat konsumen?

Mudah membuat aplikasi peer-to-peer lending yang ditawarkan melalui Google Play Store, link unduh yang ditampilkan dalam situs atau SMS. Potensi pasarnya juga besar, karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses kredit dari bank dan membutuhkan pinjaman yang mudah dan cepat.

Ada niat jahat dari perusahaan yang ilegal dilihat dari modusnya: tidak terdaftar di OJK, bunga pinjaman tidak jelas, penyebaran data pribadi peminjam, tata cara penagihan kepada keluarga, rekan kerja, hingga atasan; memfitnah, mengancam hingga pelecehan seksual, juga ada kasus penagihan sebelum batas waktu. Alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama. Pelaku ilegal tidak hanya memakai Google PlayStore, tapi juga link unduh melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.

Ada modus lain?

Kejahatan fintech (financial technology) ilegal sangat merugikan masyarakat dan industri fintech lending di Indonesia, karena tidak ada perlindungan konsumen. Mereka mengelabuhi masyarakat dengan memakai nama yang mirip dengan fintech yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Mereka juga menyebar data pribadi peminjam dan teror saat penagihan.

Sudah berapa banyak fintech ilegal yang masuk pengadilan?

Saat ini telah ada kasus fintech ilegal yang masuk proses penegakan hukum, antara lain VLoan. Polri juga telah melakukan proses penyidikan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat dan Laporan Informasi dari Satgas Waspada Investasi. Satgas waspada investasi sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila merasa dirugikan oleh fintech ilegal ini.

Apa kebijakan pemerintah mencegah fintech ilegal?

Kami sudah berkoordinasi dengan Google untuk mencegah fintech ilegal masuk melalui PlayStore/AppStore. Namun, Google punya kebijakan tidak melarang inovasi, sehingga semua pihak bisa mengunggah aplikasi, kecuali aplikasi itu melanggar ketentuan Google Play Store di antaranya pornografi, virus, dan lain-lain. Selain itu, pembuatan aplikasi tidak dapat dihentikan karena mereka bisa mengelabui aplikasi yang diunggah dengan memasukkannya ke kategori training, pendidikan, dan lain-lain. Jumlah aplikasi yang diunggah juga cukup banyak, sehingga Google tidak bisa memeriksa satu per satu apakah aplikasi tersebut kontennya sesuai dengan ketentuan yang diatur tiap negara.

Untuk pencegahan dini, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama melakukan crawling data dari internet untuk menemukan aplikasi yang diduga menawarkan jasa fintech peer-to-peer lending ilegal. Selanjutnya, OJK mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Tetapi yang paling penting dalam penanganan fintech ilegal ini tindakan preventif berupa edukasi dan sosialisasi ke masyarakat agar hanya menggunakan fintech legal.

Apa hukuman buat pelaku fintech ilegal?

Saat ini belum ada undang-undang yang mengatur fintech. Fintech lending diatur dalam POJK Nomor 77/2016 yang mengatur pengawasan fintech terdaftar di OJK. Ketentuan ini tidak mengatur pidana. Satgas Wspada Investasi melakukan beberapa tindakan pencegahan hingga penindakan hukum dengan cara:

  1. Mengumumkan fintech peer-to-peer lending ilegal kepada masyarakat.
    b. Mengajukan blokir situs web dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
    c. Memutus akses keuangan dari fintech peer-to-peer lending ilegal, dengan cara:
  • Menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.
  • Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer-to-peer lending ilegal.
  1. Menyampaikan laporan informasi kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk penegakan hukum.
    e. Meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech peer-to-peer lending ilegal.
    f. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech peer-to-peer lending yang legal.

Kami mendorong pembentukan undang-undang tentang fintech yang salah satu pasalnya mengatur bahwa fintech ilegal merupakan perbuatan pidana.

Dari mana saja fintech ilegal ini?

Sekitar 40 persen atau 323 (tiga ratus tiga) fintech peer-to-peer lending ilegal tidak diketahui lokasinya sehingga tidak dapat lagi diakses. Hal ini disebabkan aplikasi atau situs yang digunakan entitas tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan atau tidak ada lagi di media internet setelah berhasil diidentifikasi dan akan dilakukan pemblokiran. Meskipun telah dihapus, jejak fintech ilegal ini tetap bisa ditelusuri oleh kepolisian yang memiliki kemampuan untuk itu.

Beberapa server fintech ilegal juga di luar negeri. Apa upaya mencegah mereka masuk ke Indonesia?

Beberapa waktu lalu, Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan satu kedutaan besar untuk mencari data fintech peer-to-peer lending ilegal yang servernya ada di negara mereka. Namun, karena minimnya data dan adanya kemungkinan lokasi server tersebut hanya dipindahkan ke luar negeri dengan pelakunya yang berada di Indonesia, penanganannya cukup sulit. Kami meminta agar server tersebut ditutup apabila telah terdeteksi di negara tersebut.

  97
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.